Literasi Hukum Perlindungan Anak: Pemberdayaan Siswa dalam Mendukung Peran Guru dan Orang Tua Mencegah Bullying di SMK PGRI Larangan

Authors

  • Irfan Fahmi Fakultas Hukum, Universitas Pamulang, Tangerang Selatan Author
  • Wiwin Wintarsih Windiantina Fakultas Hukum, Universitas Pamulang, Tangerang Selatan Author

DOI:

https://doi.org/10.71024/bhakti.2025.v2i2.176

Keywords:

Bullying, Literasi Hukum, Perlindungan Anak, Deteksi Dini, Sekolah Menengah Kejuruan

Abstract

Dewasa ini, fenomena perundungan (bullying) di sekolah bukan lagi sekadar urusan kenakalan remaja biasa, melainkan tantangan sosiopsikologis yang kian pelik seiring masifnya interaksi digital. Menyadari urgensi tersebut, kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) di SMK PGRI Larangan ini hadir untuk membekali siswa dengan literasi hukum yang kuat. Fokus utamanya adalah membedah batasan perilaku perundungan serta mengasah kemampuan deteksi dini dengan berpijak pada Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023 dan UU Perlindungan Anak. Melalui pendekatan partisipatif, Tim Pengabdi mengajak siswa berdialog secara interaktif, melakukan simulasi lewat Focus Group Discussion (FGD), hingga melakukan evaluasi naratif yang reflektif. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa telah terjadi transformasi cara pandang yang signifikan di kalangan siswa. Tindakan yang selama ini siswa anggap sebatas “candaan”, kini mulai dipahami sebagai pelanggaran hukum yang punya konsekuensi nyata. Mulai dari jeratan UU ITE hingga tanggung jawab perdata orang tua sesuai Pasal 1367 KUHPerdata. Lebih jauh lagi, pemberdayaan siswa sebagai “pelapor pertama” (first responder) terbukti mampu memperkuat sistem pengawasan, baik bagi guru di sekolah maupun orang tua di rumah. Sinergi ini menciptakan ruang perlindungan yang tidak hanya preventif, tetapi juga restoratif. Pada akhirnya, PKM ini menegaskan bahwa membangun budaya hukum yang sehat sejak dini adalah kunci efektivitas Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di lingkungan pendidikan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Aidil, M. (2020). Penerapan Restorative Justice Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Asusila Dalam Perspektif Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak (Analisa Putusan No. 49/Pid. Sus. Rechtsregel Ilmu Hukum, 3 (1), 158. Rechtsregel Jurnal Ilmu Hukum, 3(1).

Antaguna, N. G., & Dewi, A. A. S. L. (2023). Pembatasan Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi di Sosial Media Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kertha Wicaksana, 17(2), 138–146.

Azrica, H., & Sulubara, S. M. (2023). Legalitas Transaksi E Commerce Dalam Platfortm Shopee Ditinjau Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek), Undang-Undang Nomor: 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Dan Persfektif Fiqih Muamalah. Hakim: Jurnal Ilmu Hukum Dan Sosial, 1(3), 296–318.

Berliani, L. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Tindakan Kekerasan Di Sekolah. Jurnal Hukum Das Sollen, 9(2), 825–840.

Borualogo, I. S., Varela, J. J., & de Tezanos-Pinto, P. (2025). Sibling and School Bullying Victimization and Its Relation With Children’s Subjective Well-Being in Indonesia: The Protective Role of Family and School Climate. Journal of Interpersonal Violence, 40(5–6), 1433–1458. https://doi.org/10.1177/08862605241259412

Dilley, S. (2002). Bullying and Victimisation in Schools: A restorative justice approach. Youth Studies Australia, 21(3), 53–55.

Faridah, A., Purwadi, E., & Saputra, W. (2025). Penerapan Peer Support Kolaboratif Dalam Bimbingan Konseling Untuk Mereduksi Bullying Di Sekolah. JURNAL MANAJEMEN, 6(2), 1634–1645.

Hafrida, H., Rakhmawati, D., Munandar, T. I., Herlina, N., & Ansorullah, A. (2024). Pencegahan Kekerasan Seksual Melalui Sosialisasi Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 Tentang PPKS Di Lingkungan SLTA Kabupaten Muaro Jambi. Jurnal Pengembangan Budaya Hukum, 1(1), 34–43.

Hasbullah, M. A. (2022). Implementation of restorative justice in handling cases of bullying in schools. Journal of Positive School Psychology, 6(3), 9970–9978.

Isnawan, F. (2025). Teenagers, Social Media, and the Law: Strategies for Dealing with Delinquency in the Digital World. Krtha Bhayangkara, 19(1), 235–259.

Lugina, U. J. (2025). Implementasi Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset Dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 Tentang Pencegahan Tindakan Kekerasan Studi Di Madrasah Tsanawiyah Negeri 6 Kerinci. EDU RESEARCH, 6(2), 2940–2957.

Morris, S. J., & Blackwood, C. B. (2024). The ecology of soil biota and their function. In Soil microbiology, ecology and biochemistry (pp. 275–302). Elsevier.

Mukhlizar, S. A., & Ikom, M. (2025). Etika Dalam Komunikasi Digital: Menghormati Dan Menghargai. Etika Masyarakat Digital, 30.

Nawawi, J. (2019). Perlindungan Hukum Terhadap Guru Dari Kriminalisasi. Al-Adalah: Jurnal Hukum Dan Politik Islam, 4(2), 159–172.

Noboru, T., Amalia, E., Hernandez, P. M. R., Nurbaiti, L., Affarah, W. S., Nonaka, D., Takeuchi, R., Kadriyan, H., & Kobayashi, J. (2021). School‐based education to prevent bullying in high schools in Indonesia. Pediatrics International, 63(4), 459–468.

Novitasari, N. (2021). Analisis undang-undang nomor 35 tahun 2014 terhadap kekerasan anak pada masa pandemi covid-19. JCE (Journal of Childhood Education), 5(2), 333–351.

Nurani, A. S. (2018). Implementasi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 82 Tahun 2015 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.

Pande, P. C., & Asthana, K. B. (2024). Freedom of speech in social media in legal awareness. Issue 1 Int’l JL Mgmt. & Human., 7, 2426.

Prihatmo, B. (2022). Analisa Perspektif Keadilan Terhadap Sanksi Pidana Pelaku Pemerkosa Anak Dengan Implikasi Dampak yang Diderita Korban (Studi Kasus Putusan No. 112/Pid. Sus/2021/Pn. Kbm). Universitas Islam Sultan Agung (Indonesia).

Rahtikawati, Y., & Kurniawan, F. A. (2024). Edukasi Anti Bullying Terhadap Pengaruh Teknologi Untuk Meningkatkan Kolaborasi Antar Sekolah Dan Orang Tua. Prosiding Sembadha, 5, 1–1.

Surur, N., Nasikhah, A. D., & Setyawan, E. (2024). Analisis Permendkbudristek No. 46 Tahun 2023 Terhadap Kekerasan Struktural Yang Terjadi Pada Aliran Kepercayaan Sapto Darmo Di Kabupaten Kendal. Ganaya: Jurnal Ilmu Sosial Dan Humaniora, 7(4), 79–90.

Wardani, N. P. (2025). Tinjauan Yuridis Tentang Perlindungan Hukum Terhadap Kesehatan Mental Dan Hak Anak Pasca Perceraian Orang Tua (studi Pada Putusan Pengadilan Agama Nomor 2103/Pdt. G/2023/Pa. Smg). UPT. Perpustakaan Undaris.

Xu, X., Han, W., & Liu, Q. (2023). Peer pressure and adolescent mobile social media addiction: Moderation analysis of self-esteem and self-concept clarity. Frontiers in Public Health, 11, 1115661.

Downloads

Published

2025-12-31

How to Cite

Fahmi, I., & Windiantina, W. W. (2025). Literasi Hukum Perlindungan Anak: Pemberdayaan Siswa dalam Mendukung Peran Guru dan Orang Tua Mencegah Bullying di SMK PGRI Larangan. Bhakti: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 2(2), 133-144. https://doi.org/10.71024/bhakti.2025.v2i2.176

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 4 > >>